Kemenkeu Berharap Lembaga Penyalur Bantu Salurkan Subsidi Bunga UMKM

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 (PMK 85/2020) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada Jumat, (24/07) secara virtual di Jakarta. 

Subsidi bunga ini ditujukan untuk nasabah UMKM, UMi (Ultra Mikro), KUR, dan non-KUR lainnya berupa UMKM online, koperasi, petani, lembaga pembiayaan dana bergulir, UMKM Pemda, LPM UKP di bawah Kementerian Koperasi. Ada 3 kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi. 

Wamenkeu mengatakan akibat Covid-19 di kuartal 2 tahun 2020 dapat menyebabkan pertumbuhan tumbuh minus hingga 5%. Oleh karena itu, pemerintah menganggarkan total Rp695,2 triliun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Khusus untuk subsidi bunga dianggarkan Rp35,8 triliun sebagai bagian dari PEN yang ditujukan untuk UMKM agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

"Kuarter 2 (-5%), meskipun masih kita tunggu angkanya. Maka, di kuarter 3 harus positif kalau kita menginginkan tahun 2020 itu tetap dalam kondisi positif. Maka, di bidang ekonomi ada dua yang harus kita lakukan, satu, cegah kebangkrutan dunia usaha, kedua jaga konsumsi masyarakat. Ini diturunkan menjadi berbagai macam logika seperti dukung ekspor-impor, menjaga aktivitas produksi, jaga konsumsi dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional. PEN di sisi supply side adalah mendukung dunia usaha UMKM, korporasi, kita beri jump start untuk bisa punya kredit modal kerja baru. BUMN kita berikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pinjaman. Pemerintah Daerah kita beri pinjaman, tambahan belanja K/L, insentif pajak dan seterusnya. Total anggarannya Rp695,2 triiun. Kami menganggarkan Rp35,8 triliun untuk subsidi bunga ini," papar Wamenkeu. 

Ada 4 langkah yang harus dilakukan penyalur untuk bisa memberikan subsidi bunga pada nasabah UMKMnya dan mendapat reimburse dari Pemerintah. Pertama, unduh data debitur dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) melalui alamat www.sikp.kemenkeu.go.id setiap bulan.  

Kedua, memverifikasi data debitur dari SIKP seperti tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), telah direstrukturisasi untuk pinjaman di atas >Rp500 juta, dan masih aktif. 

Ketiga, lembaga penyalur memasukkan data transaksi debitur yaitu rekening koran pinjaman debitur ke dalam SIKP.  

Keempat, lembaga penyalur menyampaikan tagihan subsidi ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini DJPB. 

Wamenkeu menegaskan agar perbankan dan lembaga penyalur dapat memahami perannya untuk menyalurkan subsidi bunga ini kepada nasabah UMKMnya supaya sama-sama terbantu menyelamatkan usaha kedua belah pihak dan perekonomian Indonesia.  

"Kalau debitur Bapak-Ibu terbantu pembayaran bunganya, moga-moga usahanya tidak koleps. Kalau usahanya tidak koleps, Ibu-Bapak sekalian ikut terbantu. Kita mohon Ibu Bapak sekalian mengakses ini, kemudian memberikan kepada nasabah Bapak Ibu sekalian," pungkasnya. (p/ab)